JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus narkoba jenis sabu, Reza Pardede, belum diketahui apakah akan mengikuti rehabilitasi atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus, didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah pria yang berprofesi sebagai komika itu apakah akan menjalani rehabilitasi.
"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti. Silakan saja (untuk rehabilitas), itu haknya," ungkap Yusti di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Sabtu (4/9/2021)
Baca juga: Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Coki Pardede Belum Jadi Tersangka
Menurutnya, apakah tersangka akan rehabilitasi atau tidak, tergabtung pada keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
'Rehab atau tidak, itu berdasarkan asesmen BNN," lanjut dia.
Sementara itu, Coki baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Sebelumnya, ia diamankan di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Komika Coki Pardede Minta Maaf kepada Keluarga dan Penggemar
Selain Coki, kurir pengantar sabu, WL, juga turut diamankan. Coki dan WL sudah saling mengen sejak 2 tahun lalu.
Sementara bandar sabu berinisial RA, juga ditangkap di Jalan Subandi, RT05/RW05, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021) malam.
Dari tangan Coki polisi menyita barang bukti berupa satu klip sisa sabu seberat 0,3 gram beserta alat suntik. Sedangkan dari tangan RA, polisi menemukan sabu seberat 11 gram.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.