Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi BNN, Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO

Kompas.com - 05/09/2021, 06:34 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Komika Reza Pardede akan menjalani proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan hasil asesmen dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Saudara CP kami lakukan rehab, karena sebelumnya ada permohonan untuk pengajuan rehabilitasi," ujar Pratomo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/9/2021) malam.

Baca juga: Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Coki Pardede Minta Maaf

Selain Coki Pardede, tersangka berinisial WL yang diduga sebagai kurir juga turut menjalani rehabilitasi.

Pratomo menyebutkan, keduanya akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), kawasan Cibubur, Jakarta Timur, mulai Sabtu malam.

"Jadi ada permohonan ini, kemudian dilakukan assesmen terhadap saudara CP dan WL. Setelah assesmen itu, kemudian CP dan WL kami lakukan rehab," ungkap Pratomo.

"Lokasinya di RSKO ya di Cibubur," tutur dia.

Sementara itu, tersangka RA yang diduga sebagai bandar tidak direhabilitasi dan tetap ditahan. Kini, RA masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

"Enggak (direhabilitasi). Jadi bandarnya saudara RA kami tahan. Menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba," pungkasnya.

Baca juga: Polisi: Coki Pardede Rehab atau Tidak, Tergantung BNN

Diketahui, Coki Pardede ditangkap kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika di kediamannya, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/9/2021).

Selain Coki, kurir berinisial WL, juga turut diamankan. Keduanya diketahui sudah saling mengenal sejak dua tahun lalu.

Polisi kemudian menangkap bandar sabu berinisial RA, di Jalan Subandi, RT 005 RW 005, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021) malam.

Dari tangan Coki, petugas menyita barang bukti berupa satu klip sisa sabu seberat 0,3 gram beserta alat suntik. Sedangkan dari tangan RA, polisi menemukan sabu seberat 11 gram.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com