JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang tertangkap terlibat balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) dini hari.
Mereka mendapat ganjaran mendorong motor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi memaksa mereka mendorong motor dari Jalan Puri Mutiara Raya ke Polres Metro Jakarta Selatan sejauh sekitar empat kilometer.
Pantauan Kompas.com, awalnya anggota Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan para pelaku balap liar tersebut di warkop di Jalan Puri Mutiara Raya.
Sebagian tertangkap sedang balap liar di JLNT Antasari.
Baca juga: Balap Liar di JLNT Antasari, 14 Motor Disita Polisi
Para pelaku diminta membuka baju saat mendorong motor. Mereka kemudian berbaris rapi mendorong motor dari Jalan Puri Mutiara Raya lewat Jalan Raya Pangeran Antasari kemudian melewati Jalan Brawijaya dan berakhir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Di tengah perjalanan mendorong motor, badan mereka tampak berkeringat. Tak jarang mereka mengeluh kelelahan.
“Masih jauh ya Polresnya?” tanya salah satu pelaku.
Kepala Tim Eagle One Polres Metro Jakarta Selatan, Aipda Oka Bartono mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya balap liar di JLNT Antasari.
Tim patroli gabungan lalu menuju JLNT Antasari untuk mengecek laporan tersebut.
“Dan benar, kita mendapatkan cukup banyak muda mudi yang sedang nongkrong. Jumlahnya cukup banyak sekitar kurang lebih 14 motor yang kita amankan,” kata Oka.
“Terpaksa saya berikan kegiatan yang cukup menarik. Jadi berikan fisik mereka dorong motor dari Antasari menuju Mapolres Metro Jaksel dengan catatan dituntun,” kata Oka kepada wartawan, Senin pagi.
Baca juga: Usai Jadi Lokasi Vaksinasi Covid-19, Kafe Holywings Kemang Ditutup karena Kerumunan
Oka menyebutkan, kegiatan menuntun motor tersebut merupakan bentuk hukuman untuk para pelaku balap liar.
"Saya tanyakan dulu asalnya. Ada dari Depok dan Bekasi. Sedangkan ini sudah jam 01.30 WIB, mereka masih di wilayah Jakarta Selatan,” tambah Oka.
Para pelaku kemudian diberikan sanksi tilang lantaran terlibat aksi balap liar. Para pelaku diminta membawa STNK dan perlengkapan kendaraan bermotor lainnya.
Motor para pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“JNLT Antasari itu kan tak layak untuk kendaraan roda dua. Sedangkan mereka coba-coba adu kecepatan balap liar di JLNT Antasari. Itu bahayakan diri sendiri atau pengendara lain,” ujar Oka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.