JAKARTA, KOMPAS.com - AA (21), pembunuh perempuan teman kencannya, LD (21) di sebuah hotel di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, juga merampas barang-barang berharga milik korban.
Hal itu terungkap saat AA ditangkap polisi di kawasan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/9/2021) pukul 01.00 WIB.
“Selain kita tangkap yang bersangkutan pada diri yang bersangkutan atau tersangka tersebut juga didapatkan bukti lain, yaitu berupa barang-barang milik korban yaitu handphone, ATM, dan beberapa barang yang lainnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) siang.
Baca juga: Pria yang Bunuh Teman Kencannya di Hotel Cilandak Emosi karena Disebut Bau Badan
Lengkapnya, AA mengambil dua buah ponsel, uang, dan cincin milik LD.
AA mengambil barang berharga milik LD setelah membunuhnya. AA menghabisi nyawa LD dengan cara dicekik.
“Penyebab singkatnya untuk sementara mati lemas kekurangan oksigen ini sinkron dengan yang disampaikan oleh pelaku di mana dia cara membunuhnya atau cara mematikan atau melumpuhkan korban yaitu dengan cara dicekik,” kata Azis.
AA nekat membunuh LD karena tersinggung dan emosi setelah disebut memiliki badan yang bau dan kotor. LD ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di kamar mandi.
AA dan LD sendiri sebelumnya tak pernah kenal. AA berkenalan dengan LD lewat aplikasi Michat.
Baca juga: Jenazah Wanita Korban Pembunuhan Ditemukan di Kamar Hotel di Cilandak, Terduga Pelaku Ditangkap
“(AA dan LD) Tidak ada hubungan sama sekali sebelumnya, Namun, berhubungan melalui aplikasi Michat janjian dan kemudian bertemu pada malam hari itu dan baru bertemu untuk pertama kalinya,” ujar Azis.
Sebelumnya, jenazah perempuan yang diduga korban pembunuhan itu ditemukan di dalam kamar hotel pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB.
Azis mengungkapkan, petugas hotel menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa saat hendak memeriksa kamar di lantai 1 yang telah habis jam sewanya.
"Dari pihak hotel (ditemukan) pasca-selesai, karena jamnya sudah selesai sekitar 14.00 WIB, di lantai 1," ujar Azis, Sabtu (4/9/2021) malam.
AA ditangkap di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, kata Azis, petugas mendapati barang bukti satu unit ponsel milik LD.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.