JAKARTA, KOMPAS.com - LD (21) tewas dibunuh oleh teman kencannya, AA (21), di sebuah hotel di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/9/2021) dini hari.
AA dan LD merupakan teman kencan satu malam. Mereka baru saling kenal lewat aplikasi Michat.
“Proses otopsi sedang berjalan ya untuk sementara ditemukan ada tanda-tanda kekerasan, terutama di bagian leher,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) siang.
Azis mengatakan, LD tewas karena kekurangan oksigen setelah dicekik AA. LD kemudian ditemukan tewas tergeletak tanpa busana di kamar mandi hotel.
Baca juga: Mayat Perempuan di Hotel Menteng Diduga Dibunuh Teman Kencan
“Penyebab singkatnya untuk sementara mati lemas kekurangan oksigen ini sinkron dengan yang disampaikan oleh pelaku, di mana dia cara membunuhnya atau cara mematikan atau melumpuhkan korban, yaitu dengan cara dicekik,” tambah Azis.
AA nekat membunuh LD lantaran tersinggung dan emosi setelah korban menyebut tubuh pelaku bau dan kotor. Tak hanya membunuh LD, AA juga merampas barang-barang berharga milik korban berupa dua buah ponsel, cincin, kartu ATM, dan uang.
Sebelumnya, jenazah perempuan yang diduga korban pembunuhan itu ditemukan di dalam kamar hotel pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Usai Bunuh Teman Kencan di Kamar Hotel, Pria Ini Juga Rampas Handphone hingga ATM Korban
Azis mengungkapkan, petugas hotel menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa saat hendak memeriksa kamar di lantai 1 yang telah habis jam sewanya.
"Dari pihak hotel (ditemukan) pasca-selesai karena jamnya sudah selesai sekitar 14.00 WIB, di lantai 1," ujar Azis, Sabtu (4/9/2021) malam.
AA ditangkap di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, kata Azis, petugas mendapati barang bukti satu unit ponsel milik LD.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.