JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI mengenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam terhadap pihak Holywings Kemang.
Penyegelan dilakukan pasca kerumunan yang terjadi di tempat tersebut. Kerumunan pengunjung telah melanggar aturan PPKM Level 3 yang masih berlaku di Ibu Kota.
Lantas, apa itu Holywings?
Baca juga: Merujuk Pergub, Holywings Kemang Seharusnya Didenda Maksimum Rp 50 Juta
Dilansir dari Holywings.com, Holywings adalah perusahaan yang bergerak di sektor food and beverages.
Holywings yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada 2014 itu kerap dijadikan tempat hangout anak muda di Ibu Kota.
Holywings menawarkan konsep beer house, klub malam, dan lounge. Perusahaan tersebut memiliki tiga gerai yakni gerai Holywings Club, Holywings Bar, dan Holywings Restaurant.
Sementara itu outlet Holywings sudah tersebar di kota-kota besar di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Bekasi, Serpong, Surabaya, Medan, hingga Makassar.
Pada Mei 2021, Hotman Paris dan Nikita Mirzani Holywings esmi menjadi pemegang saham Holywings. Selain pemegang saham, Hotman juga ditunjuk sebagai pengacara Holywings.
Melalui akun Instagram-nya, Hotman mengatakan dirinya dan Nikita akan berkontribusi dalam pembangunan Holywings.
"Yang jelas sekarang Holywings sudah ada 30 (outlet) dan proyek terbesar nanti di Bali yang akan dibangun beach club terbesar di Asia. Di situ Nikita dan Hotman Paris ikut," ujar Hotman dalam video yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Manajemen Holywings Terkait Pelanggaran Prokes dan Jam Operasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.