BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, salah satu faktor penting yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yaitu manajemen penjemputan siswa.
"Hal yang harus dipatuhi oleh murid, wali murid, dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar jemput oleh wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah," ungkap Inayatullah dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Disdik Kota Bekasi Imbau Agar Kepala SD Berhati-hati Laksanakan PTM
Inayatullah mengingatkan, jangan sampai para siswa berkumpul di suatu tempat setelah pulang sekolah.
"Jadi, saat pulang sekolah, anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat, melainkan kembali ke rumah masing-masing," lanjut Inayatullah.
Untuk mengawasi hal tersebut, Inayatullah mengatakan akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri.
Baca juga: Video Viral Pesepeda Lintasi Jalan Sudirman, Polisi: Mereka Manfaatkan Kelengahan Anggota
Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi.
"Kami sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, ada di dalam SE yang sudah ditandatangani oleh Pak Wali," kata dia.
Adapun Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/6378/Setda TU tentang PTM di Kota Bekasi. Di dalamnya terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dan harus diterapkan secara disiplin oleh satuan pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.