JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, banyak kafe di Jakarta yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mereka beroperasi kucing-kucingan dengan petugas.
Hal tersebut diungkap Yusri setelah polisi merazia kafe Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin.
"Hampir semua mereka kucing-kucingan, bukan di Holywings saja, di beberapa tempat lain, bukan hanya satu," ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Merujuk Pergub, Holywings Kemang Seharusnya Didenda Maksimum Rp 50 Juta
Namun, kata Yusri, petugas telah mengetahui cara mereka untuk tetap buka, meski melanggar aturan baik pelanggaran protokol kesehatan hingga jam operasional.
"Saya pertegas lagi bukan hanya satu (yang melanggar) termasuk di PIK juga ada yang disegel tapi beredarnya Holywings banyak yang kami lakukan penindakan," kata Yusri.
Yusri menegaskan, polisi tidak pandang bulu dalam menindak sejumlah kafe-kafe yang melanggar aturan PPKM di Jakarta.
"Saya sampaikan, jangan coba-coba ada yang bermain-main lagi dengan membuat satu kerumunan baik itu di kafe-kafe atau di tempat-tempat hiburan. Ketentuannya sudah jelas PPKM level 3," kata Yusri.
"Kami tidak segan-segan menindak dengan tegas, kami sudah komitmen sama-sama Satgas covid 19 untuk kita lakukan patroli skala besar dilakukan," sambung Yusri.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Manajemen Holywings Terkait Pelanggaran Prokes dan Jam Operasional
Sebelumnya, polisi melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (4/9/2021) hingga Minggu dini hari.
Polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam razia yang dilakukan.
Polisi juga merazia Holywings Epicentrum pada Minggu malam. Terdapat pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional.
Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Saat ini Holywings Kemang mendapatkan sanksi dengan penutupan sementara selama 3x24 jam. Sedangkan Holywings Epicentrum mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.