JAKARTA, KOMPAS.com - Holywings Cafe di kawasan Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, disebut Satpol PP DKI Jakarta telah tiga kali melakukan pelanggaran di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Holywings Kemang telah melanggar ketentuan jam operasional dan pelanggaran lainnya sebanyak tiga kali.
Baca juga: 3 Kali Lakukan Pelanggaran, Holywings Kemang Dilarang Beroperasi Selama PPKM
Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.
Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado mengaku salah telah melakukan pelanggaran dengan tetap membuka aktivitas meski telah melewati jam operasional di tengah kebijakan PPKM.
Joseph menyebutkan, pembukaan Holywings Kemang yang melewati jam operasional hanya mengikuti arahan dari pihak manajemen.
“Kami di sini tetap ya, namanya kami sama-sama mencari uang, kami mencari makan, kami mengusahakan apa yang ada dulu,” ujar Joseph kepada wartawan, Senin (6/9/2021) malam.
Baca juga: Selain Dilarang Beroperasi Selama PPKM, Holywings Kemang Didenda Rp 50 Juta
Ia menyebutkan, pihak Holywings Kemang mengakui telah melakukan pelanggaran. Kini pihak manajemen akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami juga mengakui kalau kami salah, jadi kami selaku dari Holywings ini kami juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu,” tambah Joseph.
Holywings Kemang diketahui dilarang beroperasi selama masa PPKM level apa pun. Pihak Satpol PP DKI Jakarta juga memberikan denda sebesar Rp 50 juta.
“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta,” ujar Arifin.
Baca juga: Dijadikan Tempat Berkerumun Saat PPKM, Siapa Pemilik Holywings Kemang?
Arifin menyebutkan, pihak manajemen Holywings Kemang telah membayar denda begitu sanksi administratif diberikan.
“Saya meminta kepada semua pelaku usaha, yang pertama tentu kami berharap semua mematuhi protokol kesehatan,” tambah Arifin.
Arifin menyebutkan, sanksi administratif dan pembekuan operasional Holywings Kemang selama masa PPKM adalah sebuah bentuk penyelamatan setiap nyawa setiap orang.
Ia pun berharap pandemi Covid-19 di Jakarta tak berkepanjangan.
Baca juga: Panggil Manajemen Holywings, Polisi: Tidak Ada Tebang Pilih
Pantauan Kompas.com, Satpol PP DKI Jakarta memasang spanduk tanda pembekuan operasional Holywings Cafe.
Spanduk dipasang di dekat plang nama Holywings di bagian depan gedung.
Sebelumnya, Holywings Kafe digerebek polisi, tepatnya pada Minggu dini hari kemarin.
Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa PPKM level 3.
Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings. Video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.