JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimun Regional (UMR) adalah patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMR 2021 menjadi Rp 4.416.186,548, naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.
Baca juga: Peraturan Selama Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta Berdasarkan Instruksi Mendagri
Pemprov DKI sebenarnya tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.
Artinya, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, perusahaan yang terdampak pandemi akan mendapat dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Berikut rincian UMR Jakarta periode 2015-2020:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.