JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaraka (PPKM) Level 3 di Jakarta kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (6/9/2021).
Ada perubahan aturan perihal durasi layanan dine-in di restoran di mall dalam perpanjangan PPKM Level 3 yakni ditambah menjadi 60 menit.
Baca juga: Peraturan Selama Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta Berdasarkan Instruksi Mendagri
Berikut aturan masuk pusat perbelanjaan atau mall di Jakarta selama perpanjangan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri 39 tahun 2021:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.