JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta membuka vaksinasi Covid-19 menggunakan Moderna dan Pfizer untuk masyarakat umum.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, masyarakat umum tidak memerlukan surat rekomendasi dokter untuk menerima vaksin Covid-19.
Surat rekomendasi dari dokter hanya diwajibkan bagi warga yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan.
"Bagi masyarakat umum tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya," ujar Widyastuti dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Vaksin Moderna digunakan untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas, sedangkan Pfizer dapat digunakan untuk masyarakat berusia 12 tahun ke atas.
Berikut syarat mendapatkan vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer:
Berikut daftar terbaru lokasi vaksinasi Covid-19 Moderna di Jakarta:
Jakarta Barat
Jakarta Pusat
Baca juga: Wagub DKI: Jakarta Sudah Bebas Zona Merah Covid-19