Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer untuk Warga Jakarta atau KTP Non-DKI

Kompas.com - 07/09/2021, 14:02 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta membuka vaksinasi Covid-19 menggunakan Moderna dan Pfizer untuk masyarakat umum.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, masyarakat umum tidak memerlukan surat rekomendasi dokter untuk menerima vaksin Covid-19.

Surat rekomendasi dari dokter hanya diwajibkan bagi warga yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan.

Baca juga: Warga Umum Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer di Jakarta, Tak Perlu Surat Rekomendasi Dokter

"Bagi masyarakat umum tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya," ujar Widyastuti dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

Vaksin Moderna digunakan untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas, sedangkan Pfizer dapat digunakan untuk masyarakat berusia 12 tahun ke atas.

Berikut syarat mendapatkan vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer:

  1. Warga ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi-lokasi faskes yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer.
  2. Warga berdomisili DKI Jakarta perlu membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat.
  3. Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat memperoleh pelayanan vaksinasi Moderna dan Pfizer di fasilitas kesehatan milik TNI/Polri dan RS Vertikal Kementerian Kesehatan.

Lokasi Vaksinasi Covid-19 Moderna

Berikut daftar terbaru lokasi vaksinasi Covid-19 Moderna di Jakarta:

Jakarta Barat

  1. RS Dharmais
  2. RSUD Cengkareng
  3. RSUD Taman Sari
  4. RSUD Kalideres
  5. RSUD Kembangan
  6. RS Pelni
  7. Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan

Jakarta Pusat

  1. RSUP Cipto Mangunkusumo
  2. RSPAD Gatot Soebroto
  3. RSUD Tarakan
  4. RS St Carolus
  5. RS Abdi Waluyo
  6. Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
  7. Puskesmas Kecamatan Menteng
  8. Puskesmas Kecamatan Tanah Abang

Baca juga: Wagub DKI: Jakarta Sudah Bebas Zona Merah Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com