TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan dari 242 perkara selama periode April-Agustus 2021.
Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor Kejari Kota Tangerang, pada Selasa (7/9/2021) siang.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyebut pemusnahan dilakukan berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah delapan jenis narkotika dan 22 jenis barang bukti lain.
Baca juga: Fakta Kasus Narkoba Coki Pardede, Ditangkap Bersama Teman dan Ada Barang Bukti Sabu
"Narkotika yang dimusnahkan seperti sabu 597 gram, ganja 1,03 kilogram, tembakau gorila 45 gram, ekstasi 33 gram, dan lainnya," papar Dewa pada awak media, Selasa.
Sebanyak 22 jenis barang bukti lain yang dimusnahkan adalah ponsel 118 buah, senjata api rakitan tiga buah, senjata tajam 19 buah, alat hisap sabu 21 buah, dan uang palsu dolar Amerika Serikat 100 dollar 7.740 lembar.
Kemudian, rokok berbagai merk sebanyak 16.350 bungkus, korek api 10 buah, timbangan elektrik 17 buah, dan lainnya.
Baca juga: Penipu Fahri Azmi yang Mengaku Utusan Jokowi Sempat Bakar Barang Bukti untuk Hilangkan Jejak
"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender," urai Dewa.
Dia menyatakan, pemusnahan juga dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik.
Dewa menambahkan, seluruh barang bukti itu disita dari beberapa perkara yang ada di Kota Tangerang, yaitu kasus perlindungan anak, kasus narkotika, dan kasus pidana khusus.
"Ada juga pemusnahan barang bukti yang berasal dari kasus undang-undang darurat," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.