JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis, hanya 62 persen anggota DPRD DKI Jakarta yang menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK untuk tahun 2020.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, angka 62 persen untuk LHKPN DPRD DKI Jakarta mengejutkan karena DKI Jakarta merupakan provinsi maju dengan akses internet yang cepat.
"Yang mengagetkan kami ini DPRD Provinsi DKI baru (melaporkan LHKPN) 62 persen," ujar Pahala dalam siaran diskusi virtual di Kanal YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Viral Video Motor Pengemudi Ojol Dibawa Kabur Debt Collector di Kebon Jeruk, Begini Kronologinya
Pahala mengatakan, DPRD DKI merupakan satu dari lima DPRD provinsi lainnya di Indonesia yang melaporkan LHKPN di bawah 75 persen untuk tahun 2020.
Padahal, menurut Pahala, DPRD Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak memiliki hambatan dalam melaporkan LHKPN.
"Kami melihat sebenarnya di provinsi hampir tidak ada hambatan untuk mencapai 100 persen. Kami juga masih heran kenapa provinsi belum 100 persen," ujar dia.
Baca juga: Diduga Peras Sopir Bus Pengantar Peserta Vaksinasi, 2 Petugas Dishub DKI Diperiksa
DPRD DKI Jakarta masih di bawah DPRD Provinsi Papua yang kepatuhan LHKPN sudah berada di angka 75 persen.
Pahala kemudian meminta seluruh konstituen atau para pemilih anggota DPRD ini bisa mendorong wakilnya untuk melaporkan LHKPN sesegera mungkin.
"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, tolong konstituennya mendorong fraksinya untuk mendorong kepatuhan dari DPRD provinsi, karena DPRD provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan, hanya komitmennya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.