TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 terdakwa kasus kekarantinaan kesehatan bakal menjalani sidang dengan acara pemeriksaan singkat (APS) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Jumat (10/9/2021).
Dari 14 orang itu, tujuh orang adalah warga negara (WN) India dan tujuh warga negara Indonesia (WNI). Mereka ditangkap polisi pada April dan Mei 2021.
Para WN India dan sebagian WNI itu ditangkap karena kabur dari karantina kesehatan yang seharusnya dilakukan setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dari luar negeri pada 21 April 2021.
Sebagian WNI ditangkap karena membantu tersangka untuk kabur dari karantina kesehatan.
Baca juga: Viral Video Motor Pengemudi Ojol Dibawa Kabur Debt Collector di Kebon Jeruk, Begini Kronologinya
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, APS merupakan sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, pemeriksaan terdakwa, hingga putusan hakim.
Rentetan kegiatan itu dilaksanakan hanya dalam satu agenda persidangan.
"Jadi, kami laksanakan dari pembacaan dakwaan sampai putusan. Agenda sidang dimulai dan selesai pada hari itu juga," papar Dapot kepada awak media, Selasa (7/9/2021).
Dapot belum dapat membeberkan tuntutan mereka dalam kesempatan tersebut.
Kata dia, Kejari Kota Tangerang bakal membacakan tuntutannya saat agenda persidangan pada Jumat nanti.
"Kalau tuntutan kami belum bisa bicara di sini karena ada hal yang memberatkan dan meringankan," ucapnya.
Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI Peras Sopir Bus yang Angkut Warga Miskin Hendak Vaksinasi
Jika para terdakwa nantinya mengajukan banding atas vonis hakim nantinya, imbuh dia, Kejari Kota Tangerang juga bakal mengajukan banding.
Dapot berharap bahwa seluruh terdakwa maupun saksi dapat menghadiri agenda persidangan tersebut.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana sebelumnya mengatakan, pihaknya menerima berkas kasus kekarantinaan kesehatan itu dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 31 Agustus 2021.
Dia mengatakan, semua tersangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
Karena ancaman hukuman penjara 1 tahun itu, ke-14 tersangka tidak ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.