JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL di wilayah Jabodetabek.
Hal ini disampaikan melalui akun Twitter resmi @CommuterLine pada Selasa (7/9/2021).
Disebutkan bahwa akan ada masa sosialisasi mulai Rabu (8/9/2021) hingga Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Akses Rumah Warga Serua Ciputat Ditutup Tembok karena Tak Mampu Bayar Rp 25 Juta
Pada masa itu, calon penumpang KRL masih diperbolehkan untuk menggunakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.
Namun, setelah 10 September 2021, sertifikat vaksin menjadi syarat mutlak untuk melakukan perjalanan menggunakan KRL di wilayah Jabodetabek.
“Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital,” tulis akun @CommuterLine.
“Petugas juga akan meminta #RekanCommuters untuk menunjukkan KTP guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin,” lanjutnya.
Selain untuk KRL Jabodetabek, aturan ini juga berlaku untuk KRL Yogya-Solo dan KA Prambanan Ekspres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.#RekanCommuters Mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL. Namun selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. |1 pic.twitter.com/sH8JKSRbzm
— KAI Commuter (@CommuterLine) September 7, 2021