JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebelum jatuh masa berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling di Jakarta, Rabu 8 September
Adapun biaya yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Selain itu, masyarakat yang hendak mengikuti layanan inj, wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi dan kartu asli SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut sejumlah titik SIM Keliling pada 8 September 2021:
Jakarta Timur:
-Mall Grand Cakung,
Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Jakarta Selatan:
- Kampus Trilogi Kalibata
Jaln TMP. Kalibata No.1, RT.4/RW.04, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan,
-Jalan M. Saidi Raya, Petukangan, Jakarta Selatan.
Jakarta Barat: