JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten, terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Akibat kebakaran tersebut, 41 orang meninggal dunia, 8 orang mengalami luka bakar berat, dan 72 orang lainnya mengalami luka bakar ringan. Sebanyak 6 korban selamat mengalami luka bakar di atas 50 persen.
Sementara itu, 41 korban meninggal dunia terdiri dari 39 orang WNI, satu orang warga negara Portugal, dan satu orang warga negara Afrika Selatan.
Baca juga: UPDATE 5 Fakta Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, kebakaran terjadi pada pukul 01.45 WIB.
"Pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang langsung menghubungi pemadam kebakaran. Selang 13 menit, 12 unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi.
Yasonna mengatakan, api berkobar kurang dari 1,5 jam sebelum berhasil dipadamkan oleh petugas.
Saat api berkobar, semua kamar sel di Blok C2 dalam keadaan terkunci. Oleh karena itu, sejumlah narapidana tidak dapat menyelamatkan diri.
"Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci nanti melanggar protap," kata Yasonna.
Saat ini, penyebab kebakaran di Lapas Tangerang diduga akibat korsleting listrik.
Baca juga: 41 Napi Tewas Terbakar di Lapas Tangerang, Dua Korban WN Portugal dan Afrika Selatan