DEPOK, KOMPAS.com - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok, Jawa Barat, diperpanjang.
“Jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, kami perpanjang hingga 31 Desember ini,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, dikutip situs resmi Pemerintah Kota Depok pada Rabu (8/9/2021).
Reza mengungkapkan, kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/391/Kpts/BKD/Huk/2021, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok tahun 2021.
Baca juga: Terbukti Memeras, 2 Petugas Dishub DKI Kena Sanksi Potong Tunjangan dan Tunda Naik Pangkat
“Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi Covid-19,” kata dia.
“Pemkot Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi,” lanjut Reza.
Jika warga masih menunggak setelah 31 Desember 2021, maka sanksi administrasi sebesar 2 persen per bulan bakal berlaku.
Baca juga: Azas Tigor Kritik Sanksi untuk Petugas Dishub yang Memeras: Harusnya Dipecat!
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat taat membayar pajak.
“Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” tutup Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.