Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tak Berizin, Tembok Penutup Akses Rumah Warga Serua Terancam Disegel

Kompas.com - 09/09/2021, 09:23 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pembangunan sejumlah rumah beserta tembok yang menutup akses tiga tempat tinggal warga di Jalan Pelikan RT 006 RW 009, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, terancam dihentikan dan disegel petugas.

Pasalnya, pihak Satpol PP Tangerang Selatan menduga proses pembangunan tembok beserta bangunan di sekitarnya belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami Satpol PP Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari warga, dan kami kirim tim penyelidik untuk mengecek lokasi bangunan tersebut," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry dalam keterangannya, Kamis (9/8/2021).

Baca juga: Akses Rumah Warga Serua Ciputat Ditutup Tembok karena Tak Mampu Bayar Rp 25 Juta

Dari situ, kata Muksin, petugas mendapatkan keterangan dari perwakilan pihak pengembang yang berada di lokasi bahwa dokumen perizinan sedang berproses.

Satpol PP lalu melakukan pengecekan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan. Hasilnya, petugas tidak menemukan permohonan perizinan untuk pembangunan tembok dan sejumlah rumah di kawasan tersebut.

"Kami melakukan pengecekan ke DPMPTSP, bahwa lokasi tersebut belum mengajukan IMB atau IMB-nya belum ada," ucap Muksin.

Baca juga: Lurah Akan Mediasi Pengembang dan Warga Serua Ciputat yang Akses Rumahnya Ditutup Tembok

Mengetahui hal itu, Muksin akan memanggil pihak pengembang yang mendirikan sejumlah rumah dan tembok tersebut, untuk dimintai keterangan.

"Informasi sementara dari yang kerja disana, pemiliknya (pengembang) bukan atas nama perusahaan, tapi perorangan. Jadi bisa kita gunakan dugaan pelanggarannya pasal 13 A Perda Nomor 6 Tahun 2015," ungkap Muksin.

Menurut Muksin, pihaknya akan langsung menghentikan proses pembangunan dan penyegelan lokasi, apabila pihak pengembang tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.

Baca juga: Akses Rumah Ditutup Tembok, Warga Serua Ciputat Dimbau Tak Protes Berlebihan

"Jika setelah kami periksa mereka tidak dapat membuktikan dokumen IMB, itu akan kami lakukan penyegelan tentunya," kata Muksin

"Proses lidik IMB satu kesatuan, artinya semuanya terkait pembangunan klaster, baik tembok maupun bangunan rumah. Nanti kamu cek semua," pungkasnya.

Akses menuju tiga rumah warga di kawasan Jalan Pelikan RT 006 RW 009, Serua ditutup tembok oleh pihak yang disebut pengembang.

Duduk perkara

Tembok yang membatasi permukiman warga dengan lahan kosong untuk perumahan itu mulai dibangun sejak 3 September 2021, karena warga tidak membayar uang yang diminta pihak pengembang.

Salah seorang warga yang akses rumahnya terhalang tembok, Tarmo (50), mengaku didatangi oleh seorang perwakilan pengembang yang membangun tembok tersebut.

Orang itu meminta Tarmo membayar Rp 25 juta jika ingin akses menuju rumahnya tidak dibangun tembok pembatas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com