Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Klaim Tersangka Penipuan Artis yang Catut Nama Jokowi Tak Pakai Dokumen Palsu untuk Menipu

Kompas.com - 09/09/2021, 16:09 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AH, tersangka penipuan artis Fahri Azmi, menyatakan bahwa dokumen palsu yang dibuat oleh kliennya hanya digunakan untuk kepentingan internal dan bukan untuk menipu.

Dokumen palsu yang dimaksud adalah dokumen buatan AH yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Dia (AH) hanya gunakan (dokumen palsu) untuk kebanggaan dia di kalangan internal keluarganya," kata Lenarki Latuperissia, kuasa hukum AH, kepada wartwan, Kamis (9/9/2021).

"Dokumen itu tidak digunakan untuk kepentingan umum, artinya AH tidak memakainya untuk menipu orang," tambah dia.

Baca juga: Penipu Berkedok Utusan Presiden Jokowi Mengaku Sempat Ditunjuk Jadi Menkes

Bahkan, menurut Lenarki, dokumen tersebut tak pernah ditunjukkan AH kepada Fahri.

"Surat itu pun belum dikirim ke korban, tidak pernah. Dokumen yang katanya menurut FH ada putusan negara, dekat dengan pejabat, mau jadi Menteri Kesehatah dan sebagiannya, itu tidak pernah diperlihatkan kepada FH," jelas Lenarki

"FH meminta dokumen itu dari istrinya AH," lanjutnya.

Sebelumnya, Fahri selaku korban mengaku sempat ditunjukkan dokumen palsu tersebut oleh AH.

Setelah diperlihatkan dokumen tersebut, Fahri mengatakan bahwa AH meminjam uang atasnya sebesar Rp 50 juta.

Menurut Fahmi, AH meminjam uang untuk proses hukum yang sedang menimpa adiknya.

"Dia (AH) bilang limit transfer habis, sementara dia masih kurang Rp 50 juta untuk kasus itu (kasus adik AH). Dia juga kasih lihat saldo rekening ada Rp 3 miliar, jadi saya percaya, dia bilang 'nih gua ada duit kok, tapi limit habis', nanti jam 00.01 langsung dibalikin," kata Fahri kepada wartawan Selasa (31/8/2021).

Berselang dua hari, AH kembali meminjam Rp 25 juta dari Fahri.

Baca juga: Penipu Berkedok Utusan Presiden Jokowi Pakai Uang Korban untuk Foya-foya

Fahri mengaku sempat menagih uang Rp 75 juta miliknya kepada AH tetapi tak pernah ada kabar.

Namun, menurut Lenarki, uang sejumlah Rp 75 juta tersebut adalah uang yang digunakan AH dan Fahmi untuk pergi ke Lombok bersama.

"Uang yang dikasih ke AH untuk mereka punya urusan berangkat happy-happy di Lombok kemudian dianulir (oleh Fahmi) sebagai uang pinjaman dan dilaporkan sebagai tindak pidana. Persoalan itulah yang kami minta dibuktikan di pengadilan kebenaran hukumnya, dibuktikan di persidangan," kata Lenarki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com