JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta maaf karena kembali menunda pembacaan putusan terkait gugatan warga negara untuk perkara polusi udara Jakarta.
Hakim Ketua Saifuddin Zuhri, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021) mengatakan, harus menunda putusan untuk kedelapan kalinya karena tahap musyawarah atau mempelajari perkara itu masih dalam proses mengingat banyaknya bukti yang diajukan.
"Kemarin juga ditunda, mohon maaf. Sebenarnya ini tidak pantas, kurang sopan untuk disampaikan, tapi karena menunda dari perkara ini, kebetulan saya ada halangan sehingga konsentrasi untuk memusyawarahkan perkara ini tertunda-tunda," ujar Saifuddin seperti dilansir Antara.
Baca juga: Polusi Udara di Jakarta Justru Memburuk Selama PPKM Darurat dan Level 4, Mengapa?
Ia menambahkan, faktor lain yang menyebabkan sidang putusan tersebut ditunda adalah kondisi hakim anggota Duta Baskara yang sempat terinfeksi Covid-19.
Salah seorang kuasa hukum penggugat Ayu Ezra Tiara merespons penundaan sidang putusan tersebut dengan membuat surat pengaduan ke Komisi Yudisial untuk mencegah adanya potensi korupsi pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sebagai tim hukum tidak bisa bilang bahwa 'ya ini sudah pasti ada indikasi atau tidak'. Kami mencegah (potensi korupsi pengadilan) itu sehingga kami membuat di dalam surat pengaduan itu dua permintaan. Meminta pelaporan dugaan pelanggaran kode etik (hakim) dan minta pengawasan," ujar Ayu dalam konferensi pers daring.
Walaupun perkara itu merupakan gugatan warga negara (citizen law suit), tapi jika dikaitkan dengan polusi udara, tentu dapat berpengaruh kepada sektor bisnis.
Gugatan soal polusi udara Jakarta ini diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.
Baca juga: Ditanya soal Formula E, Anies Melengos
Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Penggugat meminta para tergugat untuk bisa mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya.
Di antaranya dengan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Kemudian mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.