TANGERANG, KOMPAS.com - Salah seorang narapidana (napi) bernama Patra Eka alias Etus tewas dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (8/9/2021).
Pada Selasa (7/9/2021) malam, Patra diduga mengunggah foto dirinya di fitur Story Instagram melalui akun pribadinya, @patraeka.11.
Selain itu, korban juga diduga mengunggah foto dirinya yang berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang 38 minggu yang lalu. Unggahan itu dimasukan dalam fitur Highlight Instagram.
Baca juga: Satu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi
Saat ditanya mengapa ada napi yang diduga dapat menggunakan ponsel dari dalam lapas, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh menyebutkan bahwa hal itu merupakan pelanggaran tata tertib.
"Untuk pelanggaran penggunaan HP (handphone) warga binaan, itu pelanggaran tata tertib," ungkapnya kepada awak media di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (9/8/2021).
Viktor menyatakan, pihaknya bakal mengevaluasi proses penggeledahan barang-barang napi di lapas tersebut.
Baca juga: Bertambah 3 Napi Tewas akibat Lapas Tangerang Terbakar, Korban Alami Gangguan Multi-organ
Selain itu, pihak lapas juga akan melakukan penggeledahan secara lebih serius dan teliti lagi.
"Kami evaluasikan lagi, akan serius lagi, akan lebih teliti lagi, terhadap upaya masuknya HP dan peredaran HP di dalam," klaim Viktor.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan penggeledahan secara rutin di dalam area lapas.
Dalam satu bulan, katanya, petugas dapat menggeledah barang-barang milik napi sebanyak 4-5 kali.
Baca juga: Polisi Periksa Petugas hingga Napi Selamat dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Totalnya 22 Saksi
"Rutin sebulan bisa dijadwalkan secara bersama-sama, bisa dijadwalkan secara struktural, bisa dijadwalkan rekan-rekan kepentingan tertentu. Yang insidentil sewaktu-waktu," kata Viktor.
Dia menambahkan, meski tergolong pelanggaran tata tertib, peredaran ponsel di dalam lapas tidak menjadi masalah selama tidak diketahui.
"Kalau peredaran HP itu merupakan pelanggaran disiplin, sepanjang tidak diketahui tidak masalah. Kalau kedapatan, ya harus dilakukan pemeriksaan dan proses hukuman disiplin," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.