JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terduga pelaku pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebutkan, ada ajakan damai dari pihak korban berinisial MS.
Ajakan damai ini muncul tak lama setelah terduga pelaku mengancam melaporkan balik korban atas tuduhan penyebaran identitas dan pencemaran nama baik.
Pengacara terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena, menyebutkan, opsi damai ini sudah dibahas oleh MS dan terduga pelaku dalam pertemuan yang dilangsungkan di kantor KPI, Rabu (8/9/2021) kemarin.
"Klien kami kemarin hadir di KPI diundang, bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari saudara MS," kata Tegar saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: MS dan Terduga Pelaku Pelecehan Bertemu di Kantor KPI, Disebut Bahas Opsi Damai
Tegar mengatakan, ia selaku kuasa hukum tidak ikut dalam pertemuan tersebut. Sebab, MS juga datang tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya apakah akan memilih berdamai atau tetap melanjutkan proses hukum dengan melaporkan balik MS.
Namun, jika ingin ada perdamaian, ia menilai harus ada kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Sebab, ia mengeklaim, kliennya juga telah dirugikan karena mendapat perundungan dari masyarakat luas setelah identitasnya tersebar sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.
"Damai itu artinya semua pihak jadi senang. Kerugian masing-masing pihak bisa dipulihkan," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum MS: Ada Upaya Pihak Tertentu agar Kasus Pelecehan Seksual KPI Berakhir Damai
Kuasa hukum MS, Rony Hutahaean, juga mendapat informasi bahwa kliennya sudah bertemu dengan para terduga pelaku di kantor KPI, kemarin.
"Kalau itu benar saya mendapat informasi demikian, tapi saya belum konfirmasi langsung dengan klien saya," katanya.
Rony pun mencium ada upaya dari pihak tertentu agar kliennya mau berdamai dengan terduga pelaku. Upaya ini dilakukan guna menyelamatkan nama lembaga KPI.
"Ada rencana pihak tertentu agar terjadi perdamaian antara lima terduga pelaku dan korban sehingga terselamatkanlah nama lembaga yang sedang dipimpin," kata Rony.
Ia menyatakan, tim kuasa hukum MS memang tidak anti dengan upaya restorative justice. Namun, ia menyesalkan jika upaya perdamaian ini dilakukan tanpa melibatkan tim kuasa hukum.
"Kami sangat menyayangkan cara-cara yang tidak etis menyampingkan kuasa hukum masih digunakan untuk mencapai sesuatu yang dia harapkan, sekalipun tujuannya baik," kata Rony.
Baca juga: Kuasa Hukum Curiga Ada Pihak Berupaya Damaikan Korban Pelecehan di KPI secara Tak Etis