JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimun Regional (UMR) adalah patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim resmi menetapkan besaran UMR Tangerang Selatan 2021 sebesar Rp 4.230.792,65.
Besaran UMR tersebut ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 56/Kep.272-HUK/2020 yang diteken oleh Wahidin pada Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Berapa Gaji UMR Tangerang 2021?
UMR Tangerang Selatan 2021 naik sebesar Rp 62.524 dari upah minimum pada 2020, yakni Rp 4.168.268,62.
Kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya karena kondisi pandemi Covid-19.
Seperti UMK 2020 yang naik 8,51 persen dari Rp 3.841.368,19 menjadi Rp 4.168.268,62.
Begitu juga pada 2019, ketika UMK di Tangerang selatan naik Rp 285.533,52 dari Rp 3.555.834,67 menjadi Rp 3.841.368,19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.