JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana berdamai muncul di tengah bergulirnya penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Wacana untuk damai ini muncul tak lama setelah terduga pelaku berencana akan melaporkan balik korban atas tuduhan penyebaran identitas dan pencemaran nama baik.
Pengacara terduga pelaku RT dan EO, yaitu Tegar Putuhena menyebutkan, opsi damai itu sudah dibahas oleh MS dan para terduga pelaku dalam pertemuan yang dilangsungkan di Kantor KPI pada Rabu (8/9/2021).
Baca juga: MS dan Terduga Pelaku Pelecehan Bertemu di Kantor KPI, Disebut Bahas Opsi Damai
"Klien kami kemarin hadir di KPI, diundang. Bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS," kata Tegar, Kamis kemarin.
Tegar mengatakan, ia selaku kuasa hukum tidak ikut dalam pertemuan tersebut. Sebab, MS juga datang tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya apakah akan memilih berdamai atau tetap melanjutkan proses hukum dengan melaporkan balik MS. Namun jika ingin ada perdamaian, ia menilai harus ada kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Sebab, ia mengklaim kliennya juga telah dirugikan karena mendapat perundungan dari masyarakat luas setelah identitasnya tersebar sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.
"Kalau memang MS mau damai, apa sudah mengakui tidak ada faktanya, bahwa yang dituduhkan tidak benar, maka itu harus diakui. Sesederhana itu," kata dia.
Kuasa hukum MS, Rony Hutahaean, juga mendapat informasi bahwa kliennya sudah bertemu dengan para terduga pelaku di Kantor KPI pada Rabu lalu. Namun, pihak kuasa hukum tak mendapat info itu langsung dari MS terkait pertemuan itu.
"Kalau itu benar saya mendapat informasi demikian, tapi saya belum konfirmasi langsung dengan klien saya," katanya.
Sejak awal, MS memang dilarang oleh KPI untuk datang ke kantor didampingi kuasa hukum.
Rony mencium ada upaya dari pihak tertentu untuk menekan kliennya agar mau berdamai dengan terduga pelaku. Upaya itu dilakukan guna menyelamatkan nama lembaga KPI.
"Ada rencana pihak tertentu agar terjadi perdamaian antara lima terduga pelaku dan korban sehingga terselamatkanlah nama lembaga yang sedang dipimpin," kata Rony.
Ia menyatakan, tim kuasa hukum MS memang tidak anti dengan upaya restorative justice. Namun ia menyesalkan jika upaya perdamaian ini dilakukan tanpa melibatkan tim kuasa hukum.
"Kami sangat menyayangkan cara-cara yang tidak etis menyampingkan kuasa hukum masih digunakan untuk mencapai sesuatu yang dia harapkan, sekalipun tujuannya baik," kata Rony.
Saat dikonfirmasi soal pertemuan MS dan terduga pelaku di kantor KPI, Komisioner KPI Nuning Rodiyah enggan menjawab dengan alasan masih berada di luar kota.