JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran hebat melanda Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 44 narapidana tewas dalam kebakaran itu dan puluhan lainnya mengalami luka bakar.
Sehari setelah kejadian, tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri telah menerima 31 sampel DNA dari 35 keluarga korban kebakaran tersebut.
"Ada 35 keluarga telah datang ke pos antemortem memberikan data. Tim sudah memiliki 31 sampel DNA," kata Rusdi saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Kamis kemarin.
Baca juga: Kisah Pilu Orangtua Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Baru Semalamnya Video Call
Sampel DNA tersebut digunakan untuk proses identifikasi jenazah para korban. Hingga Kamis, pukul 13.00 WIB, telah teridentifikasi satu jenazah. Korban teridentifikasi itu bernama Rudhi bin Ong Eng Cue.
Kapus Inafis Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hudi Suryanto menambahkan, proses identifikasi berdasarkan kesamaan sidik jari dengan data yang ada.
"Kantong jenazah nomor 041- 2001 berhasil diambil sidik jarinya, lalu kami melakukan penesuluran dari data base sidik jari yang kami miliki, termasuk dari Dukcapil," ungkap dia.
Proses identifikasi membuktikan bahwa pemeriksaan dinyatakan identik dengan data korban Rudhi.
"Lalu kami melakukan dan pemeriksaan manual. Menemukan 12 titik kesamaan dari sidik jari jempol kanan dan itu identik," kata dia.
Ia menambahkan, hasil identik juga sesuai dengan kecocokan dari anak, istri, dan orangtua korban.
Rusdi menyebutkan, jenazah korban akan diserahkan ke lapas sebelum ke keluarga. Namun, hingga Kamis malam, Rusdi tidak menyebutkan kapan akan menyerahkan jasad Rudhi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 22 saksi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang telah diperiksa polisi.
"Semua sedang melakukan penyidikan, 22 saksi sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Yusri di tempat yang sama.
Yusri menyebut pemeriksaan terdiri dari tiga kelompok saksi.
"Pemeriksaan dibagi 3 klaster. Pertama, petugas yang bertugas malam itu. Kedua, warga binaan yang selamat. Dan ketiga, pendamping warga binaan yang selamat," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada kelalaian atau kesengajaan dalam peristiwa itu.
"Arahnya, 187 dan 188 KUHP, juga 359 KUHP tentang kelalaian. Apakah ada kesengajaan atau justru unsur kelalaian," sebut Yusri.