JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tersangka teroris berinisial SH ditangkap di kediamannya di Jalan Kebon Pisang, Kelurahan Wijaya Kusuma RT 04 RW 07, Jumat (10/9/2021).
Seorang warga setempat, Mimin (38) mengatakan, penangkapan SH terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Mimin, SH tak begitu sering bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Ketemu kalau tetangga ya pasti ketemu kan warga sini, tapi enggak begitu dekat, enggak begitu sering ya bersosialisasi," kata dia.
Baca juga: Tiga Teroris yang Ditangkap di Bekasi dan Jakbar Berstatus Tersangka
"Ketemu tapi paling ya lihat muka saja, kelihatannya dia sibuk. Kalau bersosialisasinya mungkin kurang ya," kata warga lain yang tidak ingin disebut namanya.
Menurut Mimin, SH tinggal bersama istri dan tiga anaknya di tempat itu. SH sudah tinggal di rumahnya di Jalan Kebon Pisang tersebut sekitar lima tahun.
Warga sekitar juga mengatakan, SH kerap menyelenggarakan ceramah tetapi bukan di sekitar tempat tinggalnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tiga orang yang ditangkap di Bekasi dan Jakarta Barat pada Jumat pagi ini telah berstatus sebagai tersangka tererors. Ketiganya adalah MEK, S, dan SH. Mereka merupakan bagian dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI).
"Status teroris yang ditangkap sudah tersangka," kata Ramadhan dalam keterangannya.
Ramadhan sebelumnya mengungkapkan, SH merupakan salah satu anggota Dewan Syura JI.
Menurut Ramadhan, saat ini tiga orang itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.