JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2021).
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dipimpin oleh Hakim Bintang AL, panitera Saiful Hadiyanto dan dari kejaksaan bernama Danang.
Baca juga: MRT Jakarta Mogok Hampir 2 Jam, 305 Penumpang Sempat Terjebak di Dalam Kereta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, ada 27 pelanggar yang dijadwalkan menjalani sidang hari ini.
Namun, ada lima pelanggar yang tidak hadir menjalani persidangan.
"Mereka semuanya melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Para pelanggar itu dijaring di sejumlah kecamatan di Jakarta Pusat," ucap Bernard.
Sebanyak 27 pelanggar itu melakukan pelanggaran yang berbeda-beda.
Ada satu pelanggar melakukan pengrusakan trotoar, 23 pelanggar berdagang di atas trotoar, dan tiga pelanggar meletakkan barang di atas trotoar.
"Total denda dari sidang terkumpul sebesar Rp 8.250.000. Pelanggar yang kena denda paling besar itu adalah pengrusakan trotoar sebesar Rp 5 juta," ucap Bernard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.