TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Gembong sindikat pengedar tembakau sintetis yang membangun tiga pabrik rumahan di apartemen wilayah Tangerang Selatan dan dua lokasi lain belum berhasil ditangkap.
Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha mengatakan, otak utama atau sosok penggerak sembilan tersangka yang tertangkap dalam penggerebekan tiga pabrik tembakau sintetis itu masih berstatus buron.
"Otak utamanya masih kami kejar," ujar Amantha kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Digerebek Polisi, Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel Hasilkan Rp 100 Juta Per Bulan
Amantha tidak menjelaskan secara rinci sosok gembong pengedar tembakau sintetis yang tiga lokasi tempat produksinya telah terungkap.
Dia hanya menyebut bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar sejumlah pelaku yang masih buron dan melacak lokasi pabrik tembakau sintetis lain dari jaringan narkoba tersebut.
"Iya masih ada kemungkinan pabrik lain dan tersangka lain," kata Amantha.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah apartemen dan dua rumah kontrakan yang dijadikan pabrik tembakau sintetis rumahan. Ada sembilan orang ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan dua pengedar berinisial GR dan MN di kawasan Jalan Raya Ciater, Serpong, pada 16 Agustus 2021.
Baca juga: Tembakau Sintetis Buatan Pabrik Rumahan Tangsel Dijual Daring hingga Papua
"Berawal dari dua orang yang diamankan oleh Satresnarkoba, selanjutnya dikembangkan," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Dari pengembangan tersebut, kata Iman, pihaknya menemukan tiga lokasi pabrik tembakau sintetis rumahan. Satu di antaranya berada di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Sementara dua pabrik lainnya berada di sebuah rumah kontrakan di Gunung Sindur, Jawa Barat, dan juga Makassar, Sulawesi Selatan.
Tujuh orang, yang kemudian diketahui sebagai pembuat dan pengedar tembakau sintetis, ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
"Total sembilan orang yang diduga melakukan pengedaran penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis," kata Iman.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti alat produksi, bahan baku seberat 2,62 kilogram, dan tembakau sintetis siap edar seberat 1,48 kilogram.
Saat ini, sembilan orang yang tertangkap, yakni GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 112, subsider Pasar 114, 129, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.