JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kecamatan Cilandak mengeklaim adanya tren penurunan kasus pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelanggaran protokol kesehatan yang diklaim turun seperti pemakaian masker.
"Misal terkait pelanggaran pemakaian masker, saat ini dalam razia tidak sampai 10 pelanggar," kata Sekretaris Kecamatan Cilandak Sunardi kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Sunardi menyebutkan, tren penurunan pelanggaran protokol kesehatan tercatat sejak akhir Agustus 2021.
Baca juga: UPDATE 10 September: Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Hanya 1,4 Persen
Sebelum akhir Agustus, Sunardi melanjutkan, jumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayah Cilandak yang terjaring razia terbilang tinggi.
Adapun razia protokol kesehatan biasanya digelar di kawasan Jalan Andara, Pondok Labu, dan Merawan, Lebak Bulus.
"Pada Mei hingga awal Agustus masih tinggi. Rata-rata dalam razia di satu lokasi bisa mencapai 15-20 pelanggar," kata Sunardi.
Baca juga: 3 Tempat Wisata di Jakarta yang Diizinkan Beroperasi: Ancol, TMII, dan Setu Babakan
Tingginya pelanggaran protokol kesehatan pada bulan Mei-Agustus lalu disebut sejalan dengan peningkatan kasus Covid-19 pada periode itu.
Para pelanggar protokol kesehatan yang melanggar umumnya berasal dari kota-kota penyangga di sekitar DKI Jakarta.
"Walau ada juga yang pilih bayar denda Rp 250.000 dengan cara ditransfer. Selebihnya memilih sanksi kerja sosial," kata Sunardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.