JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah mempertimbangkan penambahan lokasi jalan di Jakarta untuk diberlakukan crowd free night.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan crowd free night di empat titik sebelum meluaskan penerapan.
"Nanti kalau misalnya efektif tentu bisa kita tambah (titik pemberlakuan crowd free night). Atau kalau memang PPKM di Jakarta sudah berkurang lagi tentu akan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku," ujar Sambodo di Jakarta, Jumat (10/9/2021) malam.
Baca juga: Crowd Free Night Diberlakukan di 4 Titik di Jakarta, 580 Personel Gabungan Dikerahkan
Menurut Sambodo, sejauh ini penerapan crowd free night efektif menurunkan mobilitias masyarakat di Jakarta pada akhir pekan.
Hal itu terlihat saat penerapan pada akhir pekan sebelumnya, di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Evaluasi terhadap pelaksanaan crowd free night minggu lalu itu sangat efektif. Setelah jalan kita tutup, setelah itu ada yang berpatroli untuk kemudian membubarkan anak-anak muda yang masih pada nongkrong di kawasan Sudirman-Thamrin," kata Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night di empat titik jalan di Jakarta guna menekan mobilitas masyarakat yang dimulai pada Jumat malam.
Polisi menyebut crowd free night diberlakukan karena di empat jalan tersebut kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM seperti terjadi kerumunan hingga adanya balap liar.
Baca juga: Melanggar, Satu Bar di Jaksel Dilarang Beroperasi Selama PPKM Level 3
Adapun waktu pemberlakuan crowd free night dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan pribadi dan komunitas.
Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.
Sementara untuk waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB, hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.