JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat pengisian tabung gas Elpiji ilegal berdiri di kawasan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Keberadaan tempat pengisian tabung gas Elpiji ilegal itu meresahkan warga. Warga sekitar lokasi takut terdampak kesehatan dan keamanan hidupnya.
Lokasi aktivitas ilegal tersebut berada di tanah kosong di wilayah RT 05 RW 06. Sebelumnya, para pelaku beraktivitas di wilayah RT 007 RW 01.
Ketua RW 006 Petukangan Selatan Saprawi Asnawi (49) mengatakan, tempat pengisian tabung gas ilegal tersebut beroperasi sejak 7 Agustus lalu.
Baca juga: Warga Dekat Tol Ciledug 1 Keluhkan Bau Gas, Diduga dari Tempat Pengisian Tabung Elpiji
Tempat pengisian tabung gas Elpiji tersebut, lanjut Saprawi, dibangun dari seng-seng dan ditutup terpal.
"Mereka sejak beroperasi hari kedua dan ketiga sudah mencium bau aroma gas sangat menyengat. Kekhawatiran karena dampak kesehatan warga, warga langsung lapor RT/RW. Kemudian keselamatan, warga khawatir itu gas meledak," ujar Saprawi saat ditemui di rumahnya, Jumat (10/9/2021) siang.
Saprawi mengatakan, warga yang resah menyampaikan keluhan terkait ancaman kesehatan dan keselamatan kepada pihaknya.
Warga sempat melihat ke dalam tempat pengisian tabung gas tersebut pada hari kedua beroperasi.
"Lalu RT dan RW menindaklanjuti ke kelurahan dengan tiga pilar. Sudah ditindaklanjuti oleh Pak Lurah dan tiga pilar, tapi pelaku usaha masih bandel, operasi terus hingga berlarut-larut," tambah Saprawi.
Memasuki minggu ketiga, pihak kelurahan dan aparat tiga pilar kemudian menutup lokasi pengisian tabung gas Elpiji ilegal tersebut.
Baca juga: Pengisian Tabung Elpiji di Dekat JPO M Saidi Disebut Ilegal, Ketua RW: Pemilik Belum Lapor ke Saya
Tepat pada 19 Agustus, tempat pengisian tabung gas Elpiji ilegal tersebut tak lagi beroperasi.
"Kami sebagai pengurus RW sudah menggarisbawahi bahwa itu usaha ilegal karena tak melakukan pendekatan RT dan RW, ditambah lagi tidak punya legalitas hukum usaha yang kuat. Dan tidak ada koordinasi dengan RT sedikit pun, apalagi menunjukkan bukti usaha yang legal," lanjut Saprawi.
Tempat pengisian tabung gas terlihat tertutup rapat. Dari atas JPO, aktivitas pengisian gas terhalang terpal-terpal biru.
Terpal dipasang setinggi kurang lebih tujuh meter. Tak ada aktivitas yang bisa terlihat dari sisi luar bangunan yang berbentuk bedeng tersebut.
Di sebelah tempat isi ulang ada tumpukan sampah.