JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Juli 2021, Suku Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Transmigrasi Jakarta Barat telah menutup 20 perusahaan di Jakarta Barat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Perusahaan yang ditutup oleh petugas sebanyak 20 perusahaan, sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 7 September 2021," kata Kepala seksi pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Menurut Tri, puluhan perusahaan tersebut ditutup setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 5 Juli 2021, atau saat hari pertama pegawai bekerja di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta.
Baca juga: Langgar Prokes, Dua Tempat Karaoke di Samping Kantor Polisi Dipasang Police Line
Sidak, kata Tri, telah dilaksanakan di 201 perusahaan.
Dari ratusan perusahaan yang disidak, sebanyak 151 perusahaan mendapat teguran tertulis.
"Kemudian, 30 perusahaan tutup mandiri," kata Tri.
Puluhan perusahaan melakukan penutupan secara mandiri setelah diberikan peringatan lantaran telah melanggar protokol kesehatan berulang kali.
Baca juga: Satpol PP Ancam Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Coba-coba Langgar Protokol Kesehatan
Selain menyidak, Tri mengaku pihaknya juga menindaklanjuti aduan terkait pelanggaran protokol kesehatan dari masyarakat.
Tri berharap perusahaan dapat lebih patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.