JAKARTA, KOMPAS.com - MS, pegawai KPI yang menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan kerjanya kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (13/9/2021).
Kuasa hukum MS, Mehbob mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini berkaitan dengan laporan MS yang tidak ditindak lanjut oleh Polsek Gambir.
"Saya tadi hubungi MS untuk datang ke Polres dan kami dampingi dan ini masalah internal mereka masalah pelaporan di Polsek Gambir," kata Mehbob.
"Jadi MS tahun 2019 dan 2020 yang melapor ke Polsek Gambir, ditanya apa yang terjadi sehingga polsek tidak menindaklanjuti," lanjutnya.
Baca juga: Saat Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI dan Kasus Berlanjut
Mehbob menjelaskan, pada 2019 MS sudah pernah membuat laporan ke Polsek Gambir. Namun pihak kepolisian pada saat itu menyarankan MS menyelesaikan permasalahan tersebut ke atasannya
"Dia diarahkan oleh Polsek Gambir untuk melaporkan atasan dan MS juga sudah menindaklanjuti dan ternyata (terlapor) pindah ruangan saja, tanpa ada edukasi dari KPI. Mestinya KPI dengan adanya laporan seperti itu, di samping memindahkan ruangan, minimal terlapor diberikan peringatan atau apa," tutur Mehbob.
Kemudian, karena masih mengalami perundungan, pada 2020 MS kembali membuat laporan ke Polsek Gambir. Namun, diarahkan untuk melapor ke Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI Lapor Balik Korban, tapi Ditolak Polisi
"Kemudian Polsek Gambir mengarahkan agar MS ke polres karena ini masalah PPA yang ada (penanganannya) hanya di polres. Karena MS tidak tahu hukum, teknis, akhirnya dia pulang. Sebetulnya dari polsek sudah kasih arahan," ujarnya.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Dia bahkan pernah mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.
MS belakangan telah melaporkan lima terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.