TANGERANG, KOMPAS.com - Dua narapidana (napi) korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang meninggal dunia di RSUD Kabupaten Tangerang pada Senin (13/9/2021).
Kedua orang itu termasuk dalam deretan napi terluka berat sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Awalnya, ada 10 napi yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Namun, tujuh napi yang dirawat meninggal dunia dalam waktu yang berbeda.
Dengan demikian, saat ini tinggal tiga napi masih dirawat di RS tersebut.
Kepala Instalasi Hukum, Publikasi, dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani berujar, napi berinisial M (44) meninggal pada Senin pukul 18.06 WIB.
"(Kadar luka bakar M) sekitar 25 persen, jam 18.06 WIB meninggal," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin.
M baru saja menjalani operasi debridement untuk kedua kalinya pukul 10.00-12.00 WIB.
Debridement adalah operasi pembersihan luka dan pengangkatan jaringan yang terbakar. Tujuannya untuk meringankan peradangan yang dialami korban.
Baca juga: Tambah Lagi 1 Napi, Hari Ini Ada 2 Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Meninggal
Namun, usai menjalani operasi, kondisi M terus memburuk sampai akhirnya meninggal dunia.
Selang sekitar satu jam, I (27) tewas sekitar pukul 19.00 WIB.
Hilwani menyatakan, I mengalami trauma inhalasi dan derajat luka bakar 98 persen.
"Tuan I, trauma inhalasi dan luka bakar 98 persen, meninggal jam 19.00 WIB," kata Hilwani.
Dia menyebutkan, jenazah I masih berada di RSUD Kabupaten Tangerang.
Seperti diketahui, 41 napi tewas di tempat akibat kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021), sedangkan puluhan lainnya mengalami luka.
Sebanyak 10 korban yang mengalami luka berat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.