JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat naik kereta rel listrik (KRL) selama PPKM Level 3. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin (13/9/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
"Minimal dosis pertama atau menggunakan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL," kata Anne, Selasa (14/9/2021) dilansir Tribun Jakarta.
Sedangkan bagi penumpang yang memiliki komorbiditas dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, mereka hanya perlu menunjukkan surat keterangan dokter.
Baca juga: Jakarta International Stadium Ditargetkan Selesai Desember 2021
"Bagi calon penumpang yang tidak dapat divaksin karena punya komorbid, dapat menunjukkan surat keterangan dokter. Ini sebagai pengganti keterangan vaksin agar bisa menggunakan KRL," ujar Anne.
Layanan KRL beroperasi mulai pukul 04.00 sampai 22.00 WIB dengan 994 perjalanan per hari.
"Dari 994 perjalanan tersebut, tercatat ada 307 perjalanan KRL di jam sibuk, yaitu pukul 04.00 sampai 09.00 WIB dan 243 perjalanan KRL, pukul 16.00 hingga 20.00 WIB," tambah Anne.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jika Tak Dapat Divaksin, Calon Penumpang KRL dapat Menunjukkan Surat Keterangan Dokter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.