JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah berupaya untuk mendamaikan pegawainya yang menjadi terduga korban dan terduga pelaku pelecehan seksual serta perundungan.
Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi, mengakui pihaknya sempat memanggil terduga korban dan para terduga pelaku ke kantor KPI Pusat beberapa waktu lalu. Namun ia menyebutkan, pemanggilan itu hanyalah bagian dari kepentingan investigasi internal yang saat ini tengah berjalan.
"Kalau negosiasi damai sih enggak, mereka kan hadir dalam rangka mengumpulkan informasi yang kami butuhkan," kata Mulyo ditemui usai memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM Akan Bandingkan Pernyataan Pimpinan KPI dan Korban Pelecehan
Jika pun ada upaya damai yang dibahas terduga korban dan terduga pelaku di Kantor KPI, Mulyo menyatakan hal itu sama sekali tidak melibatkan institusi KPI.
"Kalau itu (upaya damai) di luar kuasa kami. Antara inisiatif terduga korban dan pelaku saja," ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh soal pertemuan di Kantor KPI itu, Mulyo enggan menjawab lagi dengan alasan saat itu dirinya sedang berada di luar kota.
"Kejadian di (kantor) KPI, tapi kalau anda menanyakan saya posisi saat itu sedang ada di Malang (Jawa Timur), ada kegiatan," katanya.
Soal pembahasan damai di Kantor KPI tersebut sebelumnya diungkapkan oleh kuasa hukum MS selaku terduga korban. Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob mengatakan, awalnya salah satu komisioner KPI menelepon kliennya pada 8 September. MS diminta untuk datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacara.
Namun setelah MS tiba di sana, ia justru diminta meneken surat damai.
"Tiba-tiba tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob kepada Kompas.com, Jumat lalu.
Mehbob mengatakan, Komisioner KPI yang menelpon MS tak ada dalam pertemuan itu. Namun di sana ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal. Di sana juga sudah ada sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.
Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian itu. Surat perdamaian itu juga berisi poin yang sangat tidak adil. Salah satunya yakni MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual itu tidak pernah ada.
Baca juga: Komisioner KPI Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Kasus Pelecehan Pegawai
Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah dia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada awal bulan ini. Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI. MS telah melaporkan lima terduga pelaku itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.