JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang menewaskan 48 narapidana (napi).
"Rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. Karena memang pidananya ada di sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Menurut Yusri, gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.
Baca juga: 14 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Hari Ini, Berikut Daftar Namanya
"Nanti bila (pemeriksaan saksi) sudah lengkap selanjutnya nanti baru kita lakukan," kata Yusri.
Hingga kini, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan. Terakhir, pemeriksaan dilakukan kepada tujuh pihak Lapas Tangerang dan empat narapidana.
"Dijadwalkan kemarin tujuh (pihak lapas) yang kita lakukan pemeriksaan, dua warga binaan total sembilan orang. Hari ini ada dua warga binaan yang kita periksa," kata Yusri.
Ketujuh orang saksi itu, yakni Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono, kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.
Adapun pemeriksaan terhadap ketujuh orang sebagai saksi tersbeut untuk mengetahui adanya unsur kelalaian sesuai Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP.
Baca juga: Tambah 14 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Sisa 2 Korban
Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Namun, hingga Senin kemarin, total korban meninggal dunia menjadi 48 napi. Sebanyak enam napi meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Adapun sebelumnya status penyelidikan kebakaran Lapas Tangerang telah dinaikan menjadi penyidikan.
Polisi meminta masyarakat tidak berspekulasi perihal penyebab kebakaran Lapas Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.