Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji Didakwa Konsumsi Narkotika Jenis Ganja

Kompas.com - 15/09/2021, 18:12 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021).

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Anji telah menggunakan narkotika jenis ganja.

"Bahwa daun ganja yang disita dari terdakwa (Anji) tersebut adalah sisa yang sebelumnya ganja tersebut sudah terdakwa pergunakan dengan cara dihisap di mana ganja tersebut terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir setelah itu dibakar dan terdakwa hisap seperti rokok," kata JPU Josep Christian dalam persidangan, Rabu.

Barang bukti yang dipakai Anji, kata Jaksa, ditemukan polisi di studio di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 no. 6, Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

"Di dalam studio tersebut ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip beryuliskan Choco Haze berisikan tujuh linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,3392 gram, satu plastik klip bertuliskan bananacush berisikan satu linting narkotika ganja dengan berat netto 0,1547 gram," kata Josep.

Baca juga: Anji Didakwa Simpan Ganja di Studio Cibubur dan Rumahnya di Bandung

Kemudian, jaksa mengatakan bahwa ditemukan juga satu plastik klip berisikan ekstra daun ganja dengan berat netto 0,7944 gram, satu plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tipis, serta satu pak kertas papir merk Dynamite di studio Anji.

Selain di studo, jaksa menyebut bahwa Anji juga menyimpan narkotika di tempat singgahnya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang Jalan Palalangon Pasirmulya, Banjaran, Bandung, Jawa Barat.

"Ditemukan barang bukti berupa delapan plastik klip berisikan biji-biji daun ganja dengan berat netto 8,71000 gram; satu toples kaca bening berisikan batang daun ganja yang setelah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam plastik dengan berat netto 12,5244 gram," ungkap Josep.

Di tempat singgah Anji di Bandung, jaksa menyebut, bahwa ditemukan juga tuju kertas papir berbagai merk, satu boks masker penutup mata dan satu buku Hikayat Pohon Ganja.

Selain itu, hasil tes urine Anji pada 12 Juni 2021 juga positif mengandung THC, zat yang ada dalam ganja.

"Hasil pemeriksaan sampel urin ditemukan adanya tanda-tanda mengkonsumsi narkotika jenis THC (ganja)," kata Josep.

Baca juga: Anji Akan Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur Selama Proses Hukum Berjalan

Karena menyimpan dan mengonsumsi ganja, Anji didakwa dua pasal.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Josep.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Josep melanjutkan.

Pada sidang Rabu, Anji tak didampingi oleh kuasa hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com