JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus skimming yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) dan warga Indonesia terhadap salah satu nasabah bank.
Kedua WNA itu berinisial VK asal Rusia dan NG asal Belanda. Satu pelaku lain, RW merupakan warga negara Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula adanya beberapa nasabah bank pelat merah menyadari adanya transaksi pada ATM, namun tidak dilakukan olehnya.
"Setelah pengecekan melalui rekaman CCTV pada mesin ATM diketahui transkasi tersebut bukan si pemilik sendiri. Ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Kejahatan Skimming ATM, Begini Hukumnya
Polisi melakukan penyelidikan dari laporan yang diterima dari sejumlah nasabah bank dan menangkap para pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian dengan skimming.
"Ini awalnya ada sindikat mencuri data nasabah bank menggunakan skimming. Jadi ada alat yang dia pasang di ATM untuk mencuri data. Jadi setiap nasabah ambil (uang) ATM dengan kartunya," kata Yusri.
Setelah berhasil mencuri data nasabah, para pelaku kemudian memindahkan ke dalam blank card atau kartu kosong yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Kemudian para pelaku menarik dan mentransfer uang milik korban. Hasil pencurian itu kemudian dibagi bersama termasuk kepada tersangka yang masih buron.
"Dipotong jatah berdasarkan perintah di atas yang sekarang DPO. Tapi kami sudah ketahui (identitas pelaku yang buron). Total semua diambilkan dari ketiga ini Rp 17 miliar sudah ada ke rekening penampung," kata Yusri.
Baca juga: Jadi Korban Kejahatan Skimming ATM, Apa yang Dapat Dilakukan Nasabah dan Bank?
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 900 blank card atau kartu kosong yang didapat dari penangkapan para pelaku.
"Kami sangkakan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 46 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan pasal 38 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP serta Pasal 236 KUHP," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.