Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WN Rusia dan Belanda, Pelaku Raup Rp 17 Miliar

Kompas.com - 15/09/2021, 19:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus skimming yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) dan warga Indonesia terhadap salah satu nasabah bank.

Kedua WNA itu berinisial VK asal Rusia dan NG asal Belanda. Satu pelaku lain, RW merupakan warga negara Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula adanya beberapa nasabah bank pelat merah menyadari adanya transaksi pada ATM, namun tidak dilakukan olehnya.

"Setelah pengecekan melalui rekaman CCTV pada mesin ATM diketahui transkasi tersebut bukan si pemilik sendiri. Ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Kejahatan Skimming ATM, Begini Hukumnya

Polisi melakukan penyelidikan dari laporan yang diterima dari sejumlah nasabah bank dan menangkap para pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian dengan skimming.

"Ini awalnya ada sindikat mencuri data nasabah bank menggunakan skimming. Jadi ada alat yang dia pasang di ATM untuk mencuri data. Jadi setiap nasabah ambil (uang) ATM dengan kartunya," kata Yusri.

Setelah berhasil mencuri data nasabah, para pelaku kemudian memindahkan ke dalam blank card atau kartu kosong yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kemudian para pelaku menarik dan mentransfer uang milik korban. Hasil pencurian itu kemudian dibagi bersama termasuk kepada tersangka yang masih buron.

"Dipotong jatah berdasarkan perintah di atas yang sekarang DPO. Tapi kami sudah ketahui (identitas pelaku yang buron). Total semua diambilkan dari ketiga ini Rp 17 miliar sudah ada ke rekening penampung," kata Yusri.

Baca juga: Jadi Korban Kejahatan Skimming ATM, Apa yang Dapat Dilakukan Nasabah dan Bank?

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 900 blank card atau kartu kosong yang didapat dari penangkapan para pelaku.

"Kami sangkakan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 46 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan pasal 38 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP serta Pasal 236 KUHP," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com