Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Bandar Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 16/09/2021, 09:17 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan bandar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koesheryanto mengatakan, sembilan tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Pulo Gadung dan Ciracas, Jakarta Timur.

"Kami mengungkap peredaran sabu dari dua TKP (tempat kejadian perkara) dari jaringan yang sama. Jadi, kami amankan bandarnya, diindikasi ini jaringan dari Malaysia," kata Setyo dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

Sembilan tersangka tersebut yakni IP, RF alias L, AL, WP alias A, JA alias J, RT, AS alias AJ, AZ, dan MW alias B. Semuanya warga negara Indonesia. Saat menangkap mereka, polisi juga menyita dua kilogram sabu.

Baca juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 12 Kilogram Sabu-sabu Disita

Penangkapan komplotan pengedar sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran sabu di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penelusuran.

Belakangan diketahui bahwa sabu itu bersumber dari seorang pengedar berinisial MW alias B. Polisi menangkap MW di rumahnya di Jalan H Husin Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 975, 8 gram; telepon seluler, dan alat isap sabu atau bong.

Polisi lalu mengembangkan temuannya itu untuk menyasar bandar lain. Dari hasil pengembangan, polisi menyelidiki delapan orang lainnya yang tinggal di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.

Kedelapan bandar itu ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Balai Rakyat, Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu siap edar.

"Awal penyelidikan dari Jakarta Pusat, kemudian kami kembangkan, dan kemudian mengamankan bandarnya di dua lokasi yang berbeda," kata Setyo.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indriwenny Panjiyoga mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA).

"Sampai saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengembangkan kasus ini sampai jaringan besarnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com