JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengubah kebijakan vaksinasi Covid-19 Moderna di Jakarta yang sebelumnya dikhususkan untuk warga Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, layanan vaksinasi menggunakan vaksin Moderna kini bisa dinikmati oleh warga ber-KTP non-DKI Jakarta.
"Untuk jenis Moderna, bisa disuntikkan bagi WNI KTP seluruh Indonesia," ujar Widyastuti dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 3 Terbaru, Ini Daftar Aturan Lengkapnya
Widyastuti menjelaskan, vaksin Moderna kini tersedia di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan sentra vaksinasi Covid-19 yang ada di DKI Jakarta.
Vaksin Moderna, kata Widyastuti, bisa digunakan untuk orang-orang yang menderita penyakit autoimun.
"(Termasuk) pasien dalam terapi imunosupresan harus sesuai dengan rekomendasi dokter," tutur Widyastuti.
Dia juga menyebutkan, puskesmas akan melakukan koordinasi dengan RSUD apabila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap calon peserta vaksinasi sesuai dengan indikasi medis.
Baca juga: Bioskop Jakarta Buka Hari Ini, Cek Syarat Masuk hingga Daftar Film yang Tayang
Selain itu, Widyastuti menjelaskan, terdapat penambahan kuota vaksin dosis 2 minimal 250 orang per hari per kecamatan di aplikasi JAKI.
Puskesmas dan RSUD juga membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 pada hari libur, Sabtu, dan Minggu dengan pilihan jam yang bervariasi, termasuk di sore dan malam hari.
"Kami akan melakukan penyisiran untuk mengejar capaian dosis 1 dan 2 bagi sasaran remaja, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat rentan (ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas dan lainnya)," tutur Widyastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.