DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Depok menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021.
Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan APBD-P 2021, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
“Pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 berjalan lancar,” ungkap Yusuf, yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran Kota Depok, dilansir situs resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: MoU KUA-PPAS DKI Jakarta 2021 Diteken Sebesar Rp 82,5 Triliun
Putra merinci, pendapatan daerah pada perubahan PPAS tahun anggaran 2021 diajukan sebesar Rp 3.320.751.866.884 pada pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
Pada pos pendapat daerah, disepakati adanya penambahan Rp 339.051.633.260.
“Kemudian untuk belanja daerah diajukan pada rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.777.885.782.160 pada pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Kemudian disepakati adanya penambahan Rp 209.188.870.980,” jelas Yusuf.
Sementara itu, perubahan PPAS 2021 juga terjadi pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih anggaran (SILPA) tahun 2020. Dari semula sebesar Rp 585.996.677.556 menjadi Rp 457.133.915.276.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.