JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kelanjutan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk keluarga terdampak pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
"Itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," ujar Riza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Riza mengatakan, pemerintah pusat yang memberikan keputusan apakah BST kembali diadakan untuk tahap 7-8, mengingat BST terakhir kali diserahkan untuk tahap 5-6.
Baca juga: PSI: Montreal Hanya Bayar 18,7 M untuk Formula E, Mengapa Jakarta Ditagih Commitment Fee Rp 2,4 T?
Pemprov DKI Jakarta, ujar Riza, sedang menunggu keputusan pemerintah pusat apakah pemberian BST dilanjutkan atau tidak.
"Kami menunggu nanti keputusan dari pemerintah pusat terkait Bansos," ujar dia.
Riza juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta memastikan anggaran penyaluran BST akan disiapkan jika keputusan pemerintah pusat kembali melanjutkan penyaluran.
"Ada tidak ada (anggaran) kalau sudah menjadi keputusan harus dicarikan," ujar dia.
Baca juga: Tatkala Anies, Sekda, dan Kadispora DKI Kompak Tutup Rapat Informasi soal Formula E...
Sebelumnya, Dinsos DKI Jakarta mengumumkan BST hanya disalurkan sampai tahap 6 untuk penyaluran pada Juni 2021.
"Kepada penerima manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan nii kami informasikan, penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021," tulis Dinsos DKI, Rabu (15/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.