JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kurir narkoba, yaitu JM dan MT, ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Utara setelah kedapatan membawa dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, keduanya mendapat upah sebesar Rp 30 juta untuk pengiriman satu kilogram sabu-sabu.
"Mereka kurir, sekali mengantar ini dibayar Rp 30 juta per kilo, satu kilo Rp 30 juta artinya kalau dia bawa dua kilo Rp 60 juta," kata Guruh saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).
Guruh menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka pelaku, mereka sudah mengantarkan narkoba sebanyak dua kali dalam satu bulan ini.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba, Barang Bukti 2 Kilogram Sabu
Sebelumnya JM dan MT pernah membawa tiga kilogram sabu-sabu yang dikirim ke wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sementara baru sekali ini tertangkap tapi sudah beberapa kali melakukan, sudah berjalan selama satu tahun sebagai kurir," ujar Guruh.
Kasus ini bermula dari informasi terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Penjaringan Jakarta Utara. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka pelaku ditangkap di Jalan Prof Dr Latumeten Raya, di samping SPBU Pertamina Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat saat hendak mengantar sabu-sabu tersebut kepada pemesan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 23 klip plastik berisi sabu-sabu dengan total berat dua kilogram.
"Lalu dilakukan penggeledahan isi tas berwarna hijau yang dibawa JM pada saat itu setelah dibuka isi tas tersebut berhasil ditemukan barang bukti," ucap Guruh.
Guruh menyebutkan, JM dan MT telah satu tahun menjadi kurir narkoba. Mereka biasa mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kedua orang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.