Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi: Babi Sempat Dikubur di Pemakaman Keluarga

Kompas.com - 20/09/2021, 15:22 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penyebaran hoaks alias berita bohong soal babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim di Bedahan, Sawangan, Depok, digelar Pengadilan Negeri Depok, Senin (20/9/2021).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan salah satu saksi yaitu mantan Ketua RW 04 Bedahan, Hamdani.

Dalam kesaksiannya, Hamdani, mengatakan bahwa bangkai babi yang telah disembelih sempat dikubur di pemakaman keluarga.

Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet, Adam Ibrahim Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong

"Jadi awalnya, dikuburkan di pemakaman keluarga," ungkap Hamdani.

Menurut Hamdani, berdasarkan permintaan pihak pemilik pemakaman keluarga tersebut, bangkai babi yang telah dikuburkan itu harus dipindahkan.

"Mereka bilang, 'Pak RW, ini tolong dipindahkan, jangan dikubur dekat makam keluarga saya'," ungkap Hamdani.

"Jangan dicampurin sama babi hutan, karena ini makam orangtua," Lanjut dia.

Baca juga: Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong soal Babi Ngepet, Adam Ibrahim Tak Ajukan Eksepsi

Setelah menerima permintaan tersebut, akhirnya bangkai babi dipindahkan ke tanah kosong.

"Jam 3 pagi, babi lalu dipindahkan ke tanah kosong depan rumah Pak RT," kata Hamdani.

Setelah dipindahkan ke tanah kosong, kuburan babi tersebut dibongkar oleh polisi pada keesokan harinya.

"Ketika polisi datang, kuburan dibongkar lagi. Lalu difoto (bangkai babi) dan dikubur kembali," kata dia.

Baca juga: Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Disebut Tak Pakai Modal Pribadi

Saat kuburan dibongkar, Hamdani menegaskan, wujud yang terlihat di kuburan tersebut adalah bangkai babi, bukan manusia.

"Yang digali itu babi, bukan manusia," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Adam dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan masing-masing hukuman paling lama 10 tahun dan 3 tahun penjara.

Dakwaannya yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dalam surat dakwaan yang sama, Adam disebut terpikir untuk menciptakan hoaks babi ngepet ini karena seorang warga meminta solusi kepadanya atas kehilangan harta benda yang belakangan dialami.

Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang ketiga digelar pada Selasa (28/9/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com