JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Tribunnews.com, Anies diminta datang ke KPK oleh tim penyidik untuk pemeriksaan kasus tersebut.
Selain Anies, penyidik juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya, yaitu Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Anies Klaim Dunia Tercengang Melihat Penanganan Covid-19 di Indonesia
Pemanggilan Anies dimaksud untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut dari kasus pengadaan lahan senilai Rp 217 miliar tersebut.
Ali mengatakan, KPK berharap agar keduanya bisa menghadiri pemanggilan tersebut.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan atas kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul Pondok Ranggon, Jakarta Timur sejak Jumat (5/3/2021).
Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Anja Runtuwene (AR) sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca juga: GOR Rorotan Berganti Nama Jadi GOR Sekda Saefullah, Anies Bagikan Momen Bersama Mendiang
Berselang 25 hari setelah penetapan tersangka, Anies resmi mencopot Yoory secara permanen dari jabatan Dirut Pembangunan Sarana Jaya.
Anies mengganti Yoory dengan Agus Himawan yang dinilai mampu membawa Perumda Sarana Jaya kembali bangkit.
Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya sudah menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.