Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Usai Tragedi Kebakaran, LBH Masyarakat: Semoga Tidak Berhenti di Situ

Kompas.com - 21/09/2021, 09:12 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh selaku kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Jumat pekan lalu.

LBH Masyarakat dan LBH lain berharap, bentuk tanggung jawab yang dilakukan pemerintah atas kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang tidak sebatas menonaktifkan Victor dari jabatannya saja.

Sebagaimana diketahui, Kemenkumhan menonaktifkan Victor agar mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham berkait peristiwa kebakaran yang terjadi.

Baca juga: Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Setelah Tragedi Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi

"Kalau dikatakan itu tujuannya menarik pertanggungjawaban Kepala Lapas (Victor), itu suatu hal yang enggak bisa saya bilang suatu hal yang baik," papar pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal melalui sambungan telepon, Selasa (21/9/2021).

"Tapi, mungkin ini sebagai awal mula yang baik. Saya harap tidak hanya berhenti sampai di situ karena ini ada kesalahan sistemik," imbuhnya.

Maruf menegaskan, pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi bukan hanya Victor saja.

Melainkan, Menkumham Yasonna H Laoly, Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga, dan Kepala Kantor Kemenkumhan Wilayah Banten Agus Toyib, juga bertanggungjawab atas kebakaran yang menewaskan 49 napi tersebut.

Baca juga: LBH Masyarakat Akan Bertemu 9 Keluarga Napi Tewas di Lapas Tangerang yang Hendak Tuntut Pemerintah

"Yang bertanggungjawab itu levelnya tidak hanya Kepala Lapas. Bahkan dari Menkumham, Dirjen Pas, Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Banten, yang kita mintakan bentuk pertanggungjawabannya," urainya.

Tak hanya itu saja, imbuh dia, kepolisian seharusnya tak hanya menetapkan tiga petugas lapas yang dijadikan sebagai tersangka.

"Polisi harusnya bisa mengusut ini lebih jauh dan tidak terbatas kepada pelaku (yang bertugas di) lapangan," ucapnya.

LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, sebelumnya menilai, Yasonna dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna dan sejumlah pejabat lainnya yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran tersebut.

Baca juga: Tiga Petugas Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di tempat dan puluhan lainnya terluka.

Kemudian, delapan napi tewas di RSUD Kabupaten Tangerang.

Total napi yang meninggal akibat kebakaran itu berjumlah 49 orang.

Hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.

"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin.

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Yusri tak mengungkap peran atau jabatan dari ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com