JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali diperpanjang dengan status level 3 terhitung 21 September-4 Oktober 2021.
Status Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabbupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Asosiasi Sambut Baik Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal
Dalam Inmendagri disebutkan perpanjangan diputuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo berdasarkan asesmen yang dilakukan di tiap wilayah.
Terdapat sejumlah pelonggaran dalam PPKM level 3 sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dibuka dengan 25 persen kapasitas maksimal.
Pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) harus sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk tempat kerja.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk denngan pengawasan orangtua.
3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan, ruang rapat atau meeting room dan ruang pertemuan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pembukaan diikuti dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.